Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Jatah Rp7 Miliar untuk 'Petinggi', Begini Reaksi Mabes Polri

- 3 November 2020, 19:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono: Pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa petinggi  KAMI Ahmad Yani akan diperiksa oleh pihaknya sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono: Pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa petinggi KAMI Ahmad Yani akan diperiksa oleh pihaknya sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian. /Reno Esnir/aww/



GALAMEDIA - Dalam persidangan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menyebut meminta jatah Rp7 miliar untuk disisihkan ke 'petinggi' dalam kasus Djoko Tjandra. Pernyataan itu membuat Mabes Polri bereaksi.

Seperti diketahui dalam sidang, Keterangan Napoleon itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan kasus suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 2 November 2020 kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, keterangan Napoleon itu tak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Terima Bocoran, Angka Partisipasi Pilpres AS 2020 Tertinggi Sejak 1908

"Sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan (diungkap) di persidangan ya silakan, itu kan fakta persidangan," kata Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2020.

"Jadi yang bersangkutan enggak ngaku dari awal," tambah dia.

Jika keterangan itu diperoleh penyidik sejak proses pemeriksaan, Awi memastikan, pihaknya bakal langsung mendalami keterangan tersebut. Namun Napoleon tidak mengakui hal itu saat masih berstatus tersangka dan memilih untuk mengungkapkannya selama persidangan.

"Bagaimana kelanjutannya, tentu nanti kita sama-sama lihat. Ini kan baru awal," ucap Awi.

Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Adit Jayusman, Begini Respons Ayu Ting Ting

Pengakuan itu, lanjut Awi, akan menjadi catatan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut.

Meski demikian, Awi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara yang telah disidangkan itu.

"Pasti kan penyidik akan mengejar keterkaitan kesaksian dari saksi-saksi yang lain, maupun jawaban-jawaban dari tersangka sendiri. Pasti akan dikejar itu," tandasnya.

Sebagai informasi, Napoleon didakwa menerima suap sebesar kurang lebih Rp6 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra untuk menghapus nama dari daftar buronan.

Napoleon disebut menolak menerima saat dua terdakwa lain, Brigjen Prasetijo Utomo dan orang kepercayaan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi mengantarkan uang US$50 ribu atau sekitar Rp700 juta.

Baca Juga: Donald Trump Kalah, Taiwan Kehilangan Dukungan AS Melawan China?

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur jaksa menirukan ucapan Napoleon saat sidang pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, Napoleon disebut menerima suap dari Djoko Tjandra secara bertahap.

Brigjen Prasetijo juga didakwa menerima 150 ribu dolar AS. Kedua jenderal polisi itu didakwa dalam berkas perkara terpisah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x