- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cucun : Saatnya Mantan Kepala Desa Jadi Bupati Bandung
Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi. Seperti dimuat di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul artikel "NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres".
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Pengeboman Terowongan Gunung Bohong Tunnel 11 KCIC Kembali Dilakukan
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp 2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.
Pencairan bantuan Rp 2,4 juta di bank penyalur tidak dipotong biaya administasi apapun. Mereka tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur.
Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi
Catatannya, cukup membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta ini.***