Meski sudah lulus dalam berbagai tahapan seleksi, mereka tak lantas menjadi PNS. Sebab, mereka harus mengikuti Latihan Dasar (Latsar) sekitar setahun, hingga kemudian diangkat dan mendapatkan Surat Keterangan (SK) PNS.
Seperti diketahui, dalam formasi CPNS tahun 2019, Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan 99 kuota yang terbagi ke dalam 85 tenaga kependidikan, 10 tenaga kesehatan, dan 4 tenaga teknis lainnya.
Tercatat ada 3.116 pelamar yang mendaftar yang lolos seleksi administrasi di Kota Cimahi. Jumlah itu berkurang ketika memasuki tahapan SKD yang hanya diikuti 2.934 orang.
Baca Juga: Eks Pemain Persib Jupe Hingga Deden Natsir dan Boaz Salossa Ikuti Kursus Kepelatihan Lisensi C
Hasil SKD semakin menyusut, dimana hanya ada 286 pelamar yang memenuhi passing grade atau ambang batas nilai yang sudah ditetapkan. Mereka kemudian memasuki tahapan selanjutnya, yakni SKB.
Setelah integrasi nilai SKD dan SKB, akhirnya ada 98 pelamar yang lolos menjadi CPNS. Sementara 1 posisi, yakni Spesialis Paru sejak awal tidak ada yang mendaftar.
Menurut Herry, bagi peserta yang tidak lulus bisa memanfaatkan massa sanggah selama tiga hari yang nerakhir kemarin, Selasa (3/11). Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Banggakan Drainase Jakarta: Tidak Boleh Terjadi Banjir!
"Ada dua orang yang mengajukan sanggahan. Soal sertifikat pendidik, karena mereka pada saat melamar memakai surat keterangan, tetapi kami di pengumuman harus memakai sertifikat pendidik. Yang kedua sanggahan masalah tempat, kan tempat kami di BKN, yang bersangkutan ada di ruang satu, kemudian di pindahkan ke ruang dua. Tapi ini sudah dijawab oleh BKN, karena mengenai tempat kewenangannya ada di BKN. Tapi semuanya sudah clear," beber Herry.