Singgung Soal FPI, Refly Harun: Jangan Dihalang-halangi

- 23 November 2020, 07:52 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun/


GALAMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan jika Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan pelanggaran hukum, maka para penegak hukum diperbolehkan untuk mengambil tindakan.

Hal itu dikatakan Refly, menyusul pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut FPI dan pimpinannya Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai melakukan tindakan tanpa memandang aturan sampai meminta ormas tersebut dibubarkan.

“Jadi sederhana saja, kalau FPI melakukan pelanggaran hukum, proses secara fair, secara adil sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata Refly dalam sebuah video yang diunggah di kanal pribadinya, Minggu 22 November 2020.

Kendati demikian, menurut Refly, jika ormas itu tak melakukan pelanggaran apa pun, maka jangan dihalang-halangi melakukan kegiatan.

Baca Juga: Liverpool Hajar Leicester 3-0, The Reds Bersaing dengan Tottenham di Puncak Klasemen Liga Inggris

“Tetapi kalau tidak melakukan pelanggaran apa-apa, ya jangan dihalang-halangi untuk melakukan kegiatannya,” ujar dia.

Namun, Refly mengatakan aparat penegak hukum mesti memperhatikan hukum apa yang mesti diterapkan kepada FPI.

“Apakah sekedar pelanggaran administratif, apakah sudah menjurus ke arah tindak pidana. Jadi artinya negara ini dibangun dengan perspektif untuk menjadi negara yang adil dan makmur, makmur dalam keadilan, adil dalam kemakmuran,” jelasnya.

Baca Juga: Napoli vs AC MIlan di Liga Italia, Ibrahimovic Jadi Pahlawan Kemenangan di Kandang Lawan

Menyangkut kritik yang kerap disampaikan FPI terhadap pemerintah, kata Refly, di negara hukum siapa pun boleh menyampaikan kritik, asalkan tetap mematuhi rambu-rambu hukum yang ada.

“Padahal yang paling penting dalam negara hukum adalah Anda boleh menyampaikan kritik yang sekeras-kerasnya karena itu dilindungi oleh konstitusi, karena itu demokratis. Tetapi Anda tidak boleh melanggar hukum, karena itulah Anda harus tetap patuh pada hukum, Anda tidak boleh di atas hukum,” tegasnya.

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x