"Jadi kami dari Satpol PP hanya menindak APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang dalam Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.
Meski demikian, Ludi menambahkan, dalam melaksanakan penertiban pihaknya mengacu kepada Perda nomor 12/2013 tentang K3 serta Perda nomor 9/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Tentunya kami mempedomani regulasi tersebut, tidak sekonyong-konyong menertibkan APK peserta pemilu," tuturnya.
Baca Juga: Debat Capres: Prabowo Diprediksikan Unggul di Debat Sesi Ketiga
Disinggung terkait lokasi tempat yang terlarang, Ludi menyebutkan, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat milik pemerintah, sekolah, jembatan, pohon perindang, tiang rambu lalulintas, melintang di atas badan jalan, tiang listrik, serta jalan protokol.
"Memang kalau ada APK di tempat tersebut, harus ditertibkan tapi kami juga harus berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu mengenai masalah penindakan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. Terkait tempat terlarang untuk APK tersebut merujuk PKPU Nomor 15/2023 Pasal 70. ***