Terbukti Menyuap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui

4 Maret 2021, 16:25 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra dalam persidangan beberapa waktu lalu. Djoko dituntut 4 tahun penjara karena terbukti menyuap jaksa Pinangki dan dua jenderal polisi. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

GALAMEDIA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak cuma hukuman badan, Djoko juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Pulau Jawa Berpotensi Diguyur Hujan Es, BMKG: Peluang Cuaca Ekstrem Cukup Tinggi

JPU meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Junaidi saat membacakan amar tuntutan.

"Memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah JPU.

Baca Juga: 'The Penthouse 2' Semakin Pelik, Hubungan Oh Yoon Hee dan Ha Yon Cheol Tak Semanis Dulu

JPU menegaskan, dari fakta persidangan yang terungkap, telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.

Terdakwa telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Baca Juga: Sejumlah Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu Dicekal Kemenhumkam Tidak Boleh Bepergian ke Luar Negeri

Atas perbuatannya, Djoko dituntut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian, ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler