Korban Pinjol Ilegal Masih Depresi, TM: Mental Saya Jatuh

22 Oktober 2021, 15:57 WIB
TM warga Kabupaten Bandung Barat, yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, masih tampak depresi. /Remy Suryadie/Galamedia/

 

GALAMEDIA - TM warga Kabupaten Bandung Barat, yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, masih tampak depresi.

Ia adalah orang yang melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar, setelah dirinya menjadi korban debt colector Pinjol ilegal, yang digerebek beberapa waktu lalu di Yogyakarta.

Atas perlakuan debt collector yang meneror dirinya, dan menyebarkan informasi yang tidak benar kepada keluarganya melalui pesan singkat WA.

TM merasa disudut oleh pihak keluarga dan lingkungannya, atas penyebaran data, yang dilakukan oleh debt colector Pinjol ilegal.

"Saya telat membayar, karena belum ada dananya. Satu hari telat jatuh tempo, datang teror melalui keluarga dan seterusnya sampai akhirnya psikis mental saya jatuh," kata TM, saat di temui di Mapolda Jabar, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Syarat Penerbangan Terbaru Kini Wajib PCR, Bossman Mardigu Wowiek: Lagi Pandemi Kok Nyari Cuan

Selain menyebarkan datanya, debt colector juga menyebut TM sebagai bandar narkoba, DPO polisi, hingga disebut maling uang perusahaan. Seluruh keluarga dan orang terdekatnya, mendapatkan pemberitahuan tersebut.

TM mengaku, ia melakukan peminjaman sebanyak tiga kali. Peminjaman pertama dan kedua, ia berhasil membayar pinjaman. Namun pada peminjaman ketiga kalinya, ia mengaku belu mendapatkan uang, untuk pengembalian uang itu.

"Pinjamnya 2,6 juta. Cairnya 1,6 juta. Bunganya diatas tiga juta," tutur TM.

Teror pun datang bertubi-tubi kepada TM. Tak hanya pihak dari debt colector Pinjol, ia juga mendapat tekanan dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.

"Berat badan saya turun 12 kilogram. Kemudian saya masuk rumah sakit, dengan gejala mau stroke. Saya bahkan sempat kejang-kejang dan mengalami kesemutan," katanya.

Baca Juga: Drama Shadow Beauty Siap Temani Kamu di Penghujung Tahun Ini, Cocok Jadi Watch List

Tak tahan mendapat tekanan dan teror setiap harinya, TM pun memberanikan diri, untuk melaporkan apa yang menimpanya ke pihak kepolisian. Ditreskrimsus Polda Jabar, bergerak cepat menanggapi laporan TM. Kurang dari 24 jam setelah TM melapor, polisi berhasil menggerebek kantor Pinjol ilegal, yang meneror TM.

"Sampai dengan saat ini, saya masih trauma dan belum dapat beraktivitas," ujar TM.

Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari pengungkapan itu, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler