Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Kotak Amal Ini Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

1 November 2021, 14:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti berupa gambar hasil tangkapan layar video aksi pencurian tersangka MM di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 1 November 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

GALAMEDIA - Aksinya sempat viral di media sosial, seorang pencuri kotak amal akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.

Pelaku berinisial MM (37) itu kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Salamah Gading Tutuka Residence, Kabupaten Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku merupakan buruh harian lepas, diketahui warga Kampung Rancamulya Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, aksi pelaku terendus dan akhirnya ditangkap jajaran Polresta Bandung di Kampung Rancabali, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa KPK Dinilai Penuh 'Skenario', Terdakwa Kasus Bansos Covid Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

Baca Juga: Sinergi Foundation Maju di ISEF 2021, Sampaikan Halal Tourism Berbasis Wakaf

Polisi mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa satu buah obeng dengan panjang kurang lebih 10 cm.

Alat tersebut sempat digunakan pelaku pada waktu merusak kunci gembok kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

"Berdasarkan pengakuan MM, ia sudah delapan kali melakukan aksi pencurian serupa," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: WASPADA Potensi Banjir Bandang Melanda Wilayah Jabar 1-2 November 2021

Ia merinci aksi MM. Tiga kali di Masjid Gading Tutuka, tiga kali di Masjid Sukaresmi Rancabali dan masing-masing satu kali di Masjid Rancabali dan Masjid Kaum Soreang.

"Yang bersangkutan ini spesialis melakukan pengambilan di masjid-masjid di wilayah Kabupaten Bandung. Bersangkutan juga residivis," tutur Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler