Siti Aisyah Mantan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara dari Tuntutan 4,5 Tahun

3 November 2021, 15:07 WIB
Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Mantan politisi Golkar dan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar.

Vonis yang diterima Siti Aisyah lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yakni 4,5 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Ade Barkah Surahman, Eks Pimpinan DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Maling Uang Banprov

Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual karena ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Vonis terhadap Siti Aisyah dibacakan usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Ade Barkah Surahman, masih dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusannya, Siti Aisyah dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHPidan atau sebagaimana dakwaan ketiga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Gagal Jantung, Aktris Muda Hanna Kirana Pemain Suara Hati Istri Meninggal Dunia

Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair bagi Siti Aisyah juga lebih rendah.

Sebelumnya, PU KPK menuntut agar terdakwa Siti Aisyah dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain menghukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Siti Aisyah dalam perkara ini.

Total uang pengganti yang dibebankan kepada Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga: 4 Bintang Korea yang Kariernya Hancur dalam Semalam Saat Sedang Naik Daun

Sebelumnya, PU KPK menuntut Siti Aisyah membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar.

Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK Rp 550 juta.

Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Siti Aisyah untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun.

Siti Aisyah terlibat dalam pusaran korupsi dan disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler