Komandan 3 Pelaku Penembakan Laskar FPI Beberkan Kondisi Anak Buahnya Usai Insiden KM 50

17 November 2021, 05:00 WIB
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden penembakan Laskar FPI. ///Tribrata News/

 

GALAMEDIA - Pelaku penembakan enam anggota laskar FPI sempat syok dan murung usai terjadinya insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal tersebut diungkapkan Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy saat dihadirkan sebagai saksi persidangan pembunuhan di luar hukum dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.

Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa soal siapa saja saksi yang Resa lihat saat ia datang ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur beberapa jam setelah peristiwa penembakan itu terjadi.

Resa mengaku saat itu ia bertemu dengan ketiga terduga pelaku, yakni Fikri, Yusmin, dan (almarhum) Ipda Elwira Priadi. Z di selasar ruang Forensik RS Polri.

Selanjutnya, Jaksa menanyakan apakah saat itu Resa mengecek kondisi mobil yang digunakan tiga bawahannya untuk membawa dan menjadi tempat eksekusi empat anggota FPI yang masih hidup, sebelum kemudian mereka ditembak hingga tewas saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bakal Dukung Kurangi Impor dan Perbesar Ekspor Komoditas Pertanian

Ia pun menjawab tidak banyak bertanya karena melihat keadaan tiga bawahannya itu lelah dan syok. "Saya tidak bertanya banyak, karena saya melihat kondisi mereka masih lelah dan syok," ujar Resa.

"Bagaimana saudara mengetahui kalau itu syok?" timpal Jaksa.

"Karena diam dan murung," jawab Resa lagi.

"Apakah itu diam harus dikatakan syok?" cecar Jaksa.

"Ya anggapan saya seperti itu," jelas Resa.

Jaksa pun mencecar mengenai pengakuan Resa yang memberikan arahan kepada terdakwa mengenai tujuan arahan kegiatan anggotanya malam itu.

"Jadi tujuannya untuk memberikan arahan itu untuk melakukan kegiatan apa?" tanya Jaksa.

Resa lantas menjawab bahwa arahan itu diberikan dalam kaitannya dengan pemantauan berkumpulnya massa simpatisan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Mereka diduga akan memutihkan Polda Metro Jaya dan mendampingi Rizieq.

Baca Juga: Kepala BNPB: Bencana Hidrometeorlogi Sebenarnya Bisa Kita Cegah

"Untuk memantau kantong-kantong massa yg diduga akan mengumpulkan massa dalam mendampingi Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin tanggal 7 (Desember 2020)," jawab Resa.

Jaksa lantas kembali mencecar Resa mengenai apakah tindakan aparat itu hanya untuk memantau. Ia juga bertanya apakah aparat kepolisian bisa melakukan tindakan selain pemantauan.

Resa mengatakan, selain melakukan pemantauan, tim Resmob Polda Metro Jaya juga mencari tahu keberadaan Habib Rizieq Shihab.

"Kemudian mencari tahu keberadaan Muhammad Rizieq SHihab," tutur Resa.

"Nah di luar dari mencari tahu tindakan lain bisa apa tidak?" tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Resa singkat.

Baca Juga: Telah Inkrah! Irjen Pol Napoleon Bonaparte Masuk LP Cipinang Hari Ini

Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler