Sidang FERDY SAMBO Cs, Putri Candrawathi Melawan! Tuding Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti

2 Februari 2023, 13:44 WIB
Putri Candrawathi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Sidang Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini dengan agenda duplik dari terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023, Putri Candrawathi melawan.

Putri Candrawathi dan penasihat hukum menuding replik dari jaksa hanya klaim kosong tanpa bukti.

Baca Juga: PROFIL Calon Wali Kota Bandung ATALIA PRARATYA, Dapat Lampu Hijau dari Ridwan Kamil Maju di Pilwalkot

Baca Juga: PROFIL Calon Gubernur Jabar: DEDI MULYADI Layak Maju di Pilgub Gantikan Ridwan Kamil?

Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa.

Istri Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa lain juga dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Syuting Sudah Dimulai, Ini Daftar Pemain yang Bertahan

JPU Disebut Sampaikan Asumsi Baru

Dalam persidangan hari ini, penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan replik tim jaksa penuntut umum (JPU) merupakan klaim kosong.

Tak cuma itu, replik dari tim JPU juga tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum.

"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," tutur Arman Hanis.

Tim pengacara Putri juga menyindir jaksa penuntut umum yang menuliskan replik setebal 28 halaman untuk menjawab nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi yang setebal 955 halaman.

Baca Juga: Penuhi Undangan, Keluarga Mahasiswa UI Curahkan Isi Hatinya ke Kapolda Metro Jaya

Baca Juga: Gak Harus Punya Pacar, Simak Lirik lagu Flowers - Miley Cyrus untuk kamu yang Sangat Menyayangi Diri Sendiri

Arman juga mengatakan, dirinya tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh dalam replik tim jaksa penuntut umum.

"Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," tegas dia.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi.
Tim JPU menilai pengacara Putri hanya bermain dengan akal pikiran untuk mencari simpati masyarakat.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum, untuk tetap berkata tidak jujur dengan tujuan agar perkara yang kini sedang berlangsung tidak terbukti.

"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Maruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler