Bos Event Organizer di Bandung Dituding Lakukan Penipuan, Kerugian Mencapai Belasan Miliar Rupiah

14 Agustus 2020, 16:26 WIB
Penipuan.* /FORBES/

GALAMEDIA - Seorang bos event Organizer (EO) di Kota Bandung dituding telah melakukan penipuan terhadap puluhan orang. Total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.

Selain tindak pidana penipuan dan penggelapan, pria bernama Martin Budi Waluya itu juga dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para korban hingga saat ini masih menunggu kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Galamedia, kasus itu dilaporkan pada akhir 2019 oleh sejumlah korban ke Polda Jabar. Para korban melaporkan Martin dengan dugaan TPPU Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Tema RAPBN Tahun 2021 Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

Salah seorang korban, Edwin mengaku bahwa dirinya sudah tak bisa lagi menahan keinginan untuk melaporkan Martin ke polisi. Pasalnya, perbuatan Martin sudah merugikan dirinya.

Edwin mengungkapkan, dugaan penipuan itu bermula saat Martin menawarkan kerja sama investasi di bisnis EO-nya. Edwin pun tertarik karena pelaku menyodorkan proposal yang menjanjikan.

Saat itu, Edwin pun melihat bisnis pelaku memang tengah naik daun. Ia akhirnya mau menyimpan uang sebesar Rp 660 juta ke pelaku. Uang investasi itu dijanjikan akan mendapat keuntungan 2,5 persen per bulan.

"Tapi langsung jadi masalah seperti ini. Uang saya dibawa kabur," kata Edwin saat ditemui di kawasan Jalan Mekar Sejahtera, Bandung, Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga: 167.653 Peserta Lolos SBMPTN, yang Seleksi Harap Perhatikan Prosedur Pendaftaran

Laporan ke Polda Jabar, lanjut dia, memang sengaja ada unsur TPPU-nya. Pasalnya, Edwin percaya jika pelaku masih menyimpang uang yang berasal dari puluhan orang.

"Kami yakin uangnya masih ada. Masa uang segitu besar lenyap tanpa jejak, kan enggak mungkin. Kami hanya ingin polisi cepat membongkar kasus ini dan mencari tahu uangnya kemana. Kami ingin uang kami kembali dan tidak ingin ada korban lain," terangnya.

Sementara itu, korban lainnya yang meminta namanya tak disebut, juga senasib dengan Edwin. Ia menyimpan Rp 660 juta di Martin. Setelah ditelusuri, ujarnya, korban Martin ini cukup banyak.

Pria itu mengungkap, hingga saat ini korban mencapai lebih dari 50 orang. Total kerugian akibat perbuatan Martin diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.

Baca Juga: Elizabeth Dukung Pemerintah Soal Bangga Buatan Indonesia

Korban dari Martin, tambahnya, tak cuma warga Kota Bandung. Namun ada juga mereka yang berasal dari Jakarta, Semarang, Tasikmalaya, Cirebon dan Garut. Ia berharap kepolisian bisa lebih cepat memproses pelaporan terhadap Martin, khususnya terkait dengan TPPU.

Salah satu korban lainnya, Kamalia pernah mengambil langkah hukum sendiri. Ia sempat menggugat Martin secara perdata. Bahkan, gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kamalia secara total sudah menginvestasikan uang hingga Rp 1,3 miliar ke Martin. Ia mulai menjadi rekan bisnis Martin sejak tahun 2012. Selama ini, seperti halnya ke korban lain, Martin mengiming-imingi keuntungan sebesar 2,5 persen per bulan dari nilai investasi.

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal Dunia di TKP

Korban lain, Albert bercerita lain. Ia yang juga masih punya hubungan saudara dengan pelaku, awalnya tak mau menginvestasikan uang. Namun pelaku selalu mencoba meyakinkan karena bisnis EO-nya tengah naik daun.

Albert pun akhirnya menginvestasikan sebesar Rp 330 juta. "Akhirnya saya percaya, karena dia masih saudara. Apalagi EO-nya lagi rame. Di Instagram juga hampir setiap minggu dia pegang acara wedding. Saya pikir dia pinjam uang cuma ke saya. Tahunya ke orang lain lebih banyak," terang Albert.

Di tengah menunggu kelanjutan proses hukum di Polda Jabar, para korban cukup kaget karena Martin ternyata sudah mendekam di Rutan Kebonwaru.

Dia diproses karena laporan korban lain yang nilai kerugiannya hanya Rp 35 juta. Baru-baru ini, Martin divonis 1,5 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler