Sudah Menang, Polda Bali Kembali Hadapi Praperadilan yang Diajukan Istri Pejabat di Kasus Merek Dagang

20 Juni 2023, 16:17 WIB
Sidang praperadilan di PN Denpasar dengan termohon Ny. OH Istri Hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah./ist /

GALAMEDIANEWS - Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang milik Ny. Teni, seorang janda dua anak yang diduga dirampas.

Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Gusti Nurah Agung Aryanta Era Winawan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa, 20 Juni 2023. Sebelumnya, proses persidangan digelar secara marathon selama sepekan, mulai Senin 12 Juni 2023.

Dalam sidang hari ini, Hakim Tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menyatakan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC.

Usai persidangan, kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, AKBP Imam Ismail kepada wartawan menanggapi putusan yang ditetapkan oleh Hakim PN Denpasar.

Baca Juga: 9 Tokoh Nasional Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar

"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Imam.

Meski begitu, Polda Bali sebagai termohon masih belum tenang. Pasalnya, dalam perkara yang sama dan di pengadilan yang sama pula, kini sedang disidangkan praperadilan dengan pemohon Ny. OH.

Menurut Imam, perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.

"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara," ujarnya.

"Nah dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak," papar dia.

Langkah awal

Imam menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny. OH. Pasalnya, meski beda hakim yang menyidangkan, tidak menjadi putusannya berbeda mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.

Baca Juga: Resmi! Marko Simic 'CLBK' dengan Persija, Presiden Klub Bilang Begini

Sementara itu, kuasa hukum Ny. Teni, F.E. Abraham menegaskan, putusan yang dibacakan hari ini adlaah langkah awal. Pasalnya, masih ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial karena praperadilan satu lagi diajukan oleh istri Ketua Pengadilan Negeri Parigi.

"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini," tutur dia.

"Sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru diperkara yang masih berjalan ini," ujar Abraham.

Kronologis Kasus

Dalam kasus ini, Polda Bali menetapkan status tersangka kepada Ny. OH dan TAC. Kedua tersangka ini kemudian mengajukan praperadilan ke PN Denpasar.

Kasus bermula dari usaha makanan ringan milik Ny. Teni, warga Denpasar Bali yang diduga dipakai oleh orang lain merek dagangnya.

Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Hindari 3 Dosa Besar di Pendidikan, Hengky Kurniawan Programkan Ustadz Masuk Sekolah

Sepeninggal suaminya, ia mengais rezeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya. Ia memproduksi industri rumahan makanan ringan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Bagi Ny. Teni, usaha itu adalah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak-anaknya. Meski bagi orang lain bisa dianggap kecil, usaha Ny. Teni sangat berarti karena menjadi satu-satunya sumber penghasilan yang diandalkan.

Melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, Ny. Teni kemudian mengurus merek dagang miliknya. Butuh pengorbanan tenaga dan biaya sampai merek dagangnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

"Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," jelas Abraham.

Namun dalam perjalanan, merek dagang yang sudah dipatenkan Ny. Teni malah digunakan orang lain. Merasa telah dimiliki maka sang ibu pun sempat memprotesnya namun tidak juga diindahkan.

Masalah tersebut kemudian dimediasikan terhadap penggunaan merek tersebut oleh pihak tertentu tapi tidak digubris.

Kemudian dilayangkan somasi, juga sama tak ada hasil hingga akhirnya kasus merek dagang ini masuk ke ranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler