9 Tokoh Nasional Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar

- 20 Juni 2023, 15:54 WIB
Ketua Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa, 20 Juni 2023./ist
Ketua Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa, 20 Juni 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 9 tokoh nasional dilaporkan ke polisi atas dugaan makar serta membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.

Laporan dilayangkan Ketua Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah, ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa, 20 Juni 2023.

Usai membuat laporan, Farid menyatakan, pihaknya melaporkan sejumlah tokoh yang diduga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga: Momen Presiden Rusia, Putin Tegur Bos Minyak Untuk Diam saat Lagu Kebangsaan Rusia di Putar

Tokoh nasional yang dilaporkan yaitu Ketua Mega Bintang Moedrick S. Sangidu, Amien Rais, Rizal Fadhilah, Muhamad Taufiq, Syahganda Nainggolan, Eggy Sudjana, Syukri Fadholi, Deddy S Budiman, dan ustaz Ahmad Khozinuddin.

"Nama-nama itu diduga sudah membuat dan menyebar hasutan ujaran kebencian yang disebarkan lewat media elektronik mengarah ke perbuatan makar," ujar Farid, di Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Undang-undang ITE

Farid menuturkan, apa yang dilakukan oleh kesembilan tokoh itu diduga melanggar aturan perundang-undangan ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

"Bahkan, tak menutup kemungkinan melanggar UU hukum pidana pasal 104, 106, dan 107 pada putusan MK nomor 7/PUU-XV/2017 tentang perbuatan makar," ungkapnya.

Farid mengatakan, sampai detik ini baik Moedrick S. Sangidu atau tokoh lainnya yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi dan penjelasan atau meminta maaf karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x