Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Bulan Depan Bebas Bersyarat? Berikut Penjelasan Kemenkumham

27 November 2023, 15:16 WIB
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo/

 

GALAMEDIANEWS - Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara bakal menghirup udara bebas pada Desember 2023 usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dihubungi Galamedianews, Senin, 27 November 2023.

Aa Umbara menjalani penahanan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin Usai mendapatkan vonis hakim pada November 2021. Dengan demikian, Aa Umbara telah menjalani penahanan selama dua tahun.

Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin masih tahap usulan yang merupakan bagian dari hak warga binaan.

"Setalah saya konfirmasi, memang itu baru tahap usulan untuk pembebasan bersyarat, dan itu merupakan hak dari warga binaan. Jadi diperkirakan di bulan Desember 2023," ujar Kusnali.

Pembebasan bersyarat, lanjut dia, bisa diberikan apabila Aa Umbara telah menjalani 2/3 dari masa penahanan atas vonis yang diberikan.

Baca Juga: Kadiv Pas Jabar Sebut Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat di Desember 2023

"Dua pertiga itu jatuh di bulan Desember 2023. Dan itu sudah kita usulkan untuk mendapatkan haknya," ucapnya.

Namun ia sendiri mengaku tidak mengetahui pasti mengenai tanggal pembebasan Aa Umbara di Lapas Sukamiskin Bandung. Hal itu masih menunggu persetujuan dan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung dari pusat.

"Untuk tanggal berapanya kita belum tahu. Karena kita masih menunggu persetujuan dari pusat ya," tuturnya.

Baca Juga: Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bakal Segera Bebas dari LP Sukamiskin, Ini kata Kadiv Pas Jabar 

Vonis Hakim

Seperti diketahui, Aa Umbara mendapat vonis 5 tahun penjara dari
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung karena terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, pada Kamis, 4 November 2023.

Saat itu Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Hak Politik Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Dicabut

Putusan terhadap Aa Umbara lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Namun demikian pihak Aa Umbara mengajukan banding hingga tingkat Kasasi. Di tingkat kasasi pun Aa Umbara divonis lima tahun kurungan.

Aa Umbara akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat selama 5 tahun. Masa pidananya bakal dikurangi masa penahanan saat penyidikan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler