Tangkapan Terbesar Sepanjang 2020, Polda Jabar Sita 10,9 Kg Sabu

10 November 2020, 18:39 WIB
Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,9 kg. (IST) /

GALAMEDIA - Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,9 kg.

Tangkapan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 7 November 2020 itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2020.

Sebelumnya, Ditresnarkoba mengamankan 4 orang kurir dengan barang bukti narkoba seberat 1,5 kg sabu, puluhan inex, serta alat timbang dan alat hisap sabu.

Baca Juga: Dukung Jabar Berubah Jadi Provinsi Sunda, Fadli Zon: Sejarahnya Sudah Cukup Tua

Hal tersebut diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan, Selasa 10 November 2020.

Dengan ungkapan tersebut, pihaknya akan mengajukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Sufahriyadi, agar memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba.

"Nanti saya akan ajukan ke Bapak Kapolda agar anggota yang telah berhasil mengungkap dan menangkap dua kurir sabu lintas provinsi dengan barang bukgi sebanyak 10 kg ini mendapatkan penghargaan," katanya.

Baca Juga: Politisi PDIP Ungkit Nama Cikeas, Umbar Susunan Acara Habib Rizieq Setibanya di Indonesia

"Ini untuk memotivasi anggota bekerja lebih gesit lagi dan berhasil mengungkap serta menangkap bandar narkoba yang lebih besar lagi," tambah Rudy.

Seperti beritakan sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herryanto mengamankan sebuah truk yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Truk tersebut diamankan di Gerbang Tol Cikampek Utama.

Rudy mengatakan pengungkapan ini dilakukan selama sebulan terakhir. "Berawal kami mendapatkan laporan informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dikirim dari Pelabuhan Kampar, Pekanbaru, Riau. Barang tersebut akan diantar ke Madura, Jawa Timur," jelas Rudy.

Baca Juga: Politisi PDIP Ungkit Nama Cikeas, Umbar Susunan Acara Habib Rizieq Setibanya di Indonesia

Pada saat penangkapan, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bergerak melakukan penyelidikan dari Pelabuhan Bakauheni hingga Pelabuhan Merak.

"Lalu kami menunggu truk tersebut masuk ke wilayah Jawa Barat. Truk itu sempat mampir ke Tangerang, lalu muncul lagi ketika di Karawang," katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. "Kami amankan narkotika jenis sabu seberat 10,9 kilogram, lalu 1 unit truk berwarna kuning bernomor polisi W 9812 NV, 1 set ban serep dan beberapa handphone," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler