Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu yang Komentar di FB Anggota DPRD Jabar Berharap Dibebaskan

19 November 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi pengadilan. /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

GALAMEDIA - Seorang ibu bernama Agung Dewi Wulansari berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

Sebelumnya, Agung Dewi dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar dalam perkara pencemaran nama baik terhadap salah seorang anggota DPRD Jabar bernama Tina Wiryawati.

Terdakwa Agung Dewi dianggap bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hari ini, dalam persidangan di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Agung Dewi melalui kuasa hukumnya, Rini Prihandayani menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU.

Baca Juga: Fatwa Ulama Lirboyo Tegas: Ungkit Soal Habib yang Kerap Melawan Pemerintah

Rini mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Agung Dewi bermula saat anaknya, Andrea dihardik secara kasar oleh pelapor Tina Wiryawati, sekitar tahun 2018 lalu. Tina Wiryawati saat ini berstatus sebagai istri dari mantan suami terdakwa.

Saat kejadian berlangsung, ujar Rini, Andrea hanya ingin bertemu dengan ayahnya. "Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa. Terlebih sejak balita kedua anaknya tdak pernah menerinma nafkah dari sang ayah," ujarnya.

Peristiwa itu, lanjut Rini, yang kemudian memicu terdakwa berkomentar di akun Facebook Tina Wiryawati, saat yang bersangkutan tengah mengikuti masa kampenye Pileg 2019. Menurut versi jaksa, terdakwa menulis komentar dengan narasi bernada penghinaan pada Tina Wiryawati.

Namun, ujar Rini, dalam persidangan terdakwa telah berkali-kali mengakui kesalahan, meminta maaf dan menyesal menulis postingan tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer K2 Berkesempatan Ikuti Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2021

Bahkan, sejak penggilan pertama, terdakwa melalui kuasa hukumnya berusaha menghubungi saksi dan kuasa hukum saksi untuk bertemu meminta maaf serta menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.

Akan tetapi, lanjut Rini, baik Tina maupun kuasa hukumnya menolak itikad baik terdakwa dan ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Rini pun mengungkapkan, pada tahapan pemeriksaan di Kejaksaan, pihaknya terus berupaya untuk berkoordinasi mempertemukan antara pelapor dan terdakwa. Namun semua itu tidak pernah terjadi karena tidak ada jawaban dari Kejaksaan sehingga kasus tersebut bergulir di persidangan.

"Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dan berbelit-belit selama persidangan," kata Rini.

Ia juga menyinggung soal uraian JPU dalam surat tuntutan, yang mengungkit keterangan saksi yang menurut Rini sama sekali tidak ada kolerasinya dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. JPU menghadirkan saksi Melly yang dalam keterangannya menyebutkan soal ganti rugi nasabah BRI.

Baca Juga: Laporan Rahasia Sebut Hubungan UEA-Arab Saudi dalam Bahaya

Dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjut Rini, pihaknya meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa.

Kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.

"Kami juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur (Obscuur Libe). Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa," tutur Rini.

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan sebelum memberikan putusannya. Ditegaskan Rini, terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah berupaya untuk meminta maaf kepada Tina Wiryawati.

Setelah agenda penyampaian nota pembelaan, Majelis Hakim menetapkan persidangan akan kembali digelar pada Senin, 23 November 2020 dengan agenda putusan.

Baca Juga: Jabatannya Bisa Dicopot Mendagri Tito Karnavian, Begini Reaksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Berdasarkan dakwaan JPU dalam surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020, disebutkan kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Baca Juga: Ridwan Kamil Enggan Disebut Diperiksa Polisi Soal Acara Habib Rizieq

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'. Begitu isinya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler