Bima Arya Cabut Laporan Terhadap RS Ummi, Kapolda Malah Bilang Begini

- 30 November 2020, 13:48 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020. /Remy Suryadie/Galamedianews

GALAMEDIA - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri tidak meyakini Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mencabut laporan kepolisian terhadap Rumah Sakit Ummi.

"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," tegas Dofiri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 30 November 2020.

Dofiri pun secara tegas mengatakan, bahwa ada dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang tercantum dalam laporan.

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegas Dofiri.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Pengikut Setianya Langsung Serukan 'Hayya Alal Jihad !!'

Dalam kesempatan itu, Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 seiring terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabar.

"Hari kemarin yang kena Covid-19 itu seluruh Indonesia 6.000 (orang) lebih, angka yang paling tertinggi. Maka, saya ingatkan kepada semuanya, apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan COVID?" katanya.

Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19. Bahkan, dia mengancam, akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang berupaya melakukan hal itu.

Baca Juga: Kemenparekraf Perkuat Sapta Pesona dan Revitalisasi Amenitas DTW se-Bali

"Jadi, kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu, saya mohon ini adalah kewajiban kita semua," tegasnya.

Dofiri menambahkan, Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dam meluas. Oleh karena itu, perlu upaya bersama dalam pencegahan, termasuk penanganannya.

Baca Juga: Jenazah WNI Perempuan Ditemukan Tewas di Dalam Koper di Mekkah

"Dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh-sungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan mem-backup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan," tegasnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x