Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan

- 14 April 2021, 19:47 WIB
 Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan.
Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan. /Pixabay/succo/

"Terdakwa menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta membantunya tersebut fee sejumlah uang sebesar tiga sampai dengan lima persen dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa ES apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P)," lanjutnya.

Data aspirasi tersebut kemudian direkap dan dibuatkan daftar rekapitulasi aspirasi dari Fraksi Golkar.

Setelah seluruh kegiatan dalam aspirasi terkumpul, Ade Barkah lalu meminta tenaga ahlinya untuk menyerahkan ke Bappeda daftar aspirasi tersebut.

Singkat cerita, proposal banprov disetujui dan proses pengerjaan proyek di Indramayu dilakukan oleh Carsa ES.

Pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2017 hingga 2019.

"Terkait proses penganggaran proyek-proyek di Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya berjumlah Rp 9.180.500.000," ungkap PU KPK.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x