Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan

- 14 April 2021, 19:47 WIB
 Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan.
Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan. /Pixabay/succo/

GALAMEDIA - Mantan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim (ARM) didakwa menerima suap sebesar Rp 9 miliar lebih berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.

Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, setelah didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU Tipikor. 

Kasus suap ini juga turut menyeret nama politisi lainnya di DPRD Jabar. Antara lain Ade Barkah selalu Ketua Golkar Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar.

Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut-sebut didalam berkas dakwaan, salah satunya Yod Mintaraga. Kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Jabar.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Dalam surat dakwaan yang dibawakan Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendardi, disebutkan ARM bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Cara ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.

Uang pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar," papar PU KPK.

Disebutkan jika uang itu diberikan oleh Carsa ES. Carsa adalah pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu Supendi yang sudah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: 57 Kota dan Kabupaten Baru di Indonesia, Tak Lama Lagi Akan Disahkan oleh Pemerintah

PU KPK menyebut uang tersebut diberikan kepada terdakawa agar mau melakukan sesuatu. Dalam dakwaan ini, PU KPK juga turut menyertai nama Ade Barkah dan juga Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata PU KPK.

"Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," lanjut PU KPK.

Atas perbuatannya, ARM dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Izinkan Pedagang Makanan Berbuka Puasa Jualan di Masa Ramadhan

Ade Barkah
Pada persiangan, PU KPK juga mengungkap awal mula dugaan korupsi yang berkaitan sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu itu.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat tersangka ARM, yang juga menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi.

PU KPK Trimulyono Hendardi menjelaskan kasus itu bermula di tahun 2016, saat ARM melakukan reses. Kala reses itulah, ARM bertemu dengan Carsa ES.

Kemudian disampaikan terkait pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu yang dapat menggunakan anggaran bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat.

ARM kemudian menyatakan kepada Carsa dapat membantu proses penganggaran itu di Badan Anggaran (Banggar). Namun ARM meminta bagian apabila dana tersebut cair.

Singkat cerita, Carsa pun menyepakati hal itu dan menyampaikan daftar proyek yang akan dikerjakannya itu ke ARM.

Baca Juga: Berkas 310 Calon Anggota Polri asal Subang Mulai Diseleksi

Kemudian ARM memperjuangkannya dengan memasukkan daftar tersebut ke dana aspirasi di fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jabar.

Akan tetapi dia hanya memiliki kuota mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan. ARM kemudian mendatangi Ade Barkah yang kala itu menjabat pimpinan DPRD Jabar.

Ia bermaksud meminta jatah dana aspirasi dari anggota fraksi Golkar dan fraksi lainnya. Ade Barkah pun memberi ruang kepada ARM terkait permintaan tersebut.

Setelah mendapat restu dari Ade Barkah, ARM lalu menemui anggota DPRD Fraksi Golkar dan fraksi lainnya salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka untuk dapat digunakan oleh terdakwa meloloskan seluruh kegiatan yang diajukan Carsa ES dalam proposal Banprov," tutur PU KPK.

Baca Juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tolak Melakukan Tes Swab dan Malah Tes Sendiri

"Terdakwa menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta membantunya tersebut fee sejumlah uang sebesar tiga sampai dengan lima persen dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa ES apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P)," lanjutnya.

Data aspirasi tersebut kemudian direkap dan dibuatkan daftar rekapitulasi aspirasi dari Fraksi Golkar.

Setelah seluruh kegiatan dalam aspirasi terkumpul, Ade Barkah lalu meminta tenaga ahlinya untuk menyerahkan ke Bappeda daftar aspirasi tersebut.

Singkat cerita, proposal banprov disetujui dan proses pengerjaan proyek di Indramayu dilakukan oleh Carsa ES.

Pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2017 hingga 2019.

"Terkait proses penganggaran proyek-proyek di Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya berjumlah Rp 9.180.500.000," ungkap PU KPK.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x