Habib Rizieq Shihab Minta Nama Baik dan Kehormatannya Dikembalikan

- 10 Juni 2021, 20:08 WIB
Habib Rizieq saat menjalani sidang.
Habib Rizieq saat menjalani sidang. /PMJ News

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menjeratnya.

Melalui nota pembelaan atau pledoi, HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

HRS menyebutkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat.

Oleh karena itu tuntutan JPU yang menginginkannya dipenjara enam tahun tidak bisa diterima.

"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Dilaporkan Berkali-kali Soal Haji 2021, Haikal Hassan : Analisa Mana Bisa Dipidana, yang Dipidana Itu Korupto

Ia menyatakan, saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran.

Pernyataan dalam kondisi sehat meski tes PCR menyatakan terkonfirmasi Covid-19 menurutnya untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan HRS kritis.

"Saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," jelasnya.

Ia pun dengan tegas membatah pasal menghalangi pelaksanaan penaggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.

Menurutnya, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.

"Saat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi disambut hangat maupun keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ucapnya.

HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan tes swab PCR pun dalam hal ini tes swab dilakukan Tim Mer-C.

RS Ummi Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.

"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas Covid-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS Ummi," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Politik, Hendri Satrio : Hanya Pecinta KKN yang Ingin Jokowi 3 Periode

Dalam pleidoi yang dibacakan, Rizieq kembali membantah Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.

Dia menilai RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.

Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS Ummi Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.

HRS menganggap pernyataan Hanif dan dr Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.

"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tuturnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x