Hal itu terungkap pada sidang hari Jumat, 3 September 2021. Heri Partomo menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum Aa Umbara yang dipimpin Rizky Rizgantara.
Saat itu, tim PH mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
"Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya PH.
Saksi Heri Partomo menyebut tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain. Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.
"Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi," ujar Rizky Rizgantara.
6. Bantuan sampai ke penerima
Penasihat Hukum M. Totoh Gunawan, Abidin menyatakan, berdasarkan kesaksiannya, Heri Partomo menyebut bahwa bantuan sosial Covid-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya.
"Kalau itu sudah tersampaikan apalagi, berarti kan tidak ada unsur pidananya karena tujuannya sudah tersampaikan," tutur Abidin.
Abidin juga menuturkan, dalam kondisi darurat Covid-19 banyak hal terjadi perubahan secara hukum dibolehkan.