Misal seorang pengguna anggara harus menggunakan anggaran bukan peruntukannya, dalam keadaan darurat boleh digeser.
Begitu juga menurut Abidin, dalam pengadaan bansos untuk Covid-19 di KBB karena kondisi darurat hal tersebut bisa dilakukan, yang penting tujuan tercapai.
Dalam persidangan, Abidin sempat menanyakan itu ke saksi Heri Partomo.
Baca Juga: Bupati Garut Resmikan Desa Wisata Puncak Intan Dewata di Puncak Gunung Putri
"Apakah tujuan dari memberikan bantuan sosial itu tercapai atau tidak?" tanya Abidin.
Saksi Heri Partomo saksi menjawab tercapai. Abidin pun langsung menjawab dengan kalimat Alhamdulillah.
"Saya menjawab Alhamdulillah karena tujuan sudah tercapai dan berarti tidak unsur pidaha. sudah selesai," ujarnya saat dimintai tanggapan usai sidang.
Di persidangan juga terungkap berdasarkan keterangan Heri Pratomo, distribusi sembako tersebut sudah sesuai karena dari 8.000 paket yang didistribusikan hanya 2 paket yang dilaporkan busuk dan itupun sudah diganti langsung.
"Jadi secara keseluruhan bisa dibilang sukses pembangian bansos Covid tersebut," ujar Heri Pratomo.***