Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang Suap Eks Anggota DPRD Jabar Ade Barkah-Siti Aisyah

- 4 Oktober 2021, 12:45 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Bahwa seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa Ade Barkah, Carsa dihubungi Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa Ade Barkah sedang membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Dokter Favorit TikTokers: Lima Alasan Tak Perlu Lagi Mandi Tiap Hari, No 5 Paling Penting

Kemudian Carsa bersama dengan Yahya pergi ke rumah Ade Barkah di daerah Cipanas, Cianjur untuk mnyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa.

Kemudian selain itu, pada 13 Mei 2021 Carsa menghubungi terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ade Barkah.
 
Ade Barkah menyuruh Carsa untuk datang ke rumah terdakwa di Bandung di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur.

Baca Juga: 12 Juta Dokumen Bocor, Pandora Papers Ungkap Triliunan Aset Rahasia 35 Pemimpin Dunia dan Kekasih Gelapnya

Lalu pada 14 Mei 2021, Carsa bersama Yahya datang menyampaikan kepada Ade Barkah agar memberikan anggran Banprov ke Indramayu nanti program Carsa yang mengerjakan.

Terdakwa setuju kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa menyerahkan uang bagian untuk terdakwa Ade Barkah Rp 500 juta.

Karena perbuatannya, terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b serta pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan ancaram hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x