Usai Bekuk Ketua LSM Pemeras Polisi Rp2,5 Miliar, Penyidik Sita Surat yang Hendak Dikirim ke Jokowi dan DPR

- 23 November 2021, 20:39 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. (Ist)
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. (Ist) /

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Desak Kemensos Perbaiki Data Bansos, Terkait Banyaknya ASN Yang Menerima Bansos

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota satuan tugas (satgas) yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Namun demikian, Kepas menganggap anggota telah melanggar prosedur dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri untuk tujuan memperoleh sejumlah uang.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polrestro Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x