Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihadirkan ke Pengadilan, Dengarkan Tuntutan dari Jaksa

- 11 Januari 2022, 10:33 WIB
Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung./Lucky M Lukman/Galamedia
Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan dalam persidangan.

Herry akan mendengarkan langsung tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam persidangan kali ini, untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum.

Baca Juga: Habis-habisan Serang Habib Bahar, Jejak Digital Habib Kribo Dibongkar Warganet

Dari pantauan di PN Bandung, Herry Wirawan tiba sekitar pukul 09.45 WIB.

Ia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Ia dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan.

Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Respon KPK

"Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry.

Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU 11 Januari 2022 , Ada M1887 SG Ungu dll.

Kajati Asep N Mulyana sendiri akan kembali turun menjadi Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Saat ini persidangan menunggu dimulai.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa korbannya hamil dan melahirkan.

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x