Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia!

- 11 Januari 2022, 12:37 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati!

Asep menyatakan hal itu usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Selain pidana hukuman mati dan tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Identitas terdakwa disebarkan," lanjut Asep.

Baca Juga: Habib Bakar: Habib Kribo Melakukan Kritik Tajam Demi Bela Kebhinekaan dan Institusi Negara

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x