Ungkit Empati Jaksa, Kuasa Hukum Santriwati Minta Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Dikabulkan Hakim

- 11 Januari 2022, 17:56 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan angkat bicara soal tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka meminta agar tuntutan hukuman mati itu bisa tetap diterima Herry Wirawan alias tidak sampai diubah oleh hakim saat memutus perkara.

Seperti diketahui, dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022, JPU Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Alasan Jaksa Menuntut Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santiwati: Kejahatan Sangat Serius!

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry.

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik, saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga," tutur Yudi saat dihubungi wartawan, Selasa, 11 Januari 2022.

Mengingat kasus Herry ini masuk dalam perkara luar biasa, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap agar Hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING PERSIJA Kebobolan 2 Gol di Babak Pertama Lawan Persipura

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan, ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," paparnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 santriwati di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Baca Juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x