FERDY SAMBO dan PUTRI CANDRAWATHI Layak Divonis Mati, Tak Jujur dan Perencana Pembunuhan Brigadir J

- 16 Januari 2023, 20:30 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Menangis di pengadilan.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Menangis di pengadilan. /

 

GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setidaknya hal tersebut diungkapkan Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Vonis mati terhadapnya sangat tepat mengingat keduanya merupakan perencana dalam kasus tewasnya Yosua.

Tak hanya itu, Sambo dan Putri dianggap tak jujur selama proses hukum yang berlangsung.

Namun untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menilai hal itu sangat bergantung pada hakim. Terlebih, keluarga Yosua sudah memaafkan Richard.

Kemudian juga keluarga Yosua dan Richard sudah bertemu.

Sementara Sidang Ferdy Sambo bakal berlangsung besok, 17 Januari 2023. Sedangkan untuk Richard Eliezer dan Putri Chandrawati bakal digelar Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: SHIN TAE YONG Sangat Layak Latih Timnas Indonesia dari Hasil Evaluasi PSSI, Indra Sjafri Akui Butuh Proses

Sementara itu dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf, Senin 16 Januari 2023, dituntut 8 tahun penjara.

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan tersebut cukup berat bagi kliennya mengingat tak memiliki salah.

"Karena sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat," ujar dia dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Avatar 2 Jadi Salah Satu Film Terlaris Sepanjang Masa, Sutradara Bocorkan Avatar 3 Bakal Rilis 2024

Dalam persidangan JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x