Sementara Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sama seperti halnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo juga dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer, juga sudah dituntut hari ini.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Sama seperti terdakwa lain, Putri dan Eliezer juga dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada terdakwa ini didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Kronologis pembunuhan Brigadir J
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: 5 Cara Menyalip Kendaraan Lain dengan Aman, Hindari Kecelakaan Lalu Lintas