Kapan FERDY SAMBO Cs Divonis? Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa?

- 19 Januari 2023, 10:51 WIB
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Galih Pradipta/

Baca Juga: Masih Mau Begadang? Simak Dampak Buruk Kebiasaan Tidur hingga Larut Malam Ini

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E  atau Richard Eliezer untuk menembak korban.

Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena marah kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.

Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.

Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Baca Juga: Kuy Klaim Kode Redeem FF Terbaru 1 Menit yang Lalu, Dapatkan Reward Diamond 1000 dan TROGON

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x