15 kali pukulan dan tendangan
Tersangka AN diketahui melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH (11) yang merupakan perempuan dan AA (12) yang merupakan laki-laki.
Aksi penganiayaan yang dilakukan AN ini menyebabkan AH tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka. Aksi penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," ungkap Aldi.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka AN nekat melakukan penyiksaan karena kesal terhadap anaknya yang mengambil uang Rp 450 ribu tanpa izin.
Baca Juga: Lebih dari 5000 Orang Tewas Akibat Gempa Dahsyat di Turki, 30 Ribu Terluka
"Pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain. Pelaku ini pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, jadi pelaku ngekost di Cibabat setahun, kasusnya pencurian," jelas Aldi.
Selain AN, polisi juga mengamankan istri AN atau ibu tiri dari korban dengan status sebagai saksi. Istri AN mengaku jika suaminya itu memang memiliki sifat temperamental.
"Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya," kata Aldi.
Sementara itu, AN mengaku memang telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya itu. Dia mengaku menyesal telah menyiksa anaknya hingga meninggal dunia.
"Pernah menyiksa tapi nggak sampai kaya gitu (meninggal)," aku AN.***