“Dia (Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri, sebagai terdakwa,” lanjut kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: 10 Ide Rayakan Hari Valentine Bagi Pasangan LDR!
Seperti yang diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melakukan sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Majelis hakim akan menyampaikan hasil putusan vonis atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada Jum’at, 8 Juli 2022 lalu. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***