Kemarin, Eka Santosa Apresiasi Kinerja Kepolisian yang Ungkap Kasus Pembakaran Balegede

- 25 Juli 2020, 09:29 WIB
/

GALAMEDIA - Hari Jumat 24 Juli 2020 kemarin, Jajaran Polsek Cimenyan Polresta Bandung, menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Balegede Julang Ngapak Alam Santosa di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimenyan, Kompol Sumi, S.H., rekontruksi menghadirkan tersangka, Supriatna alias Amang (32), warga Kampung Sekebalimbing, Desa Cikadut, beserta saksi-saksi.

Ada 19 adegan dalam rekontruksi tersebut  yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Dimuali tersangka berada di sekitar bale alit Alam Santosa, dilanjut ke warung tempat tersangka dan kawan-kawannya kemudian berkumpul, lalu adegan dimana tersangka mempersiapkan alat semacam bom molotov untuk melakukan aksinya, dan adegan tersangka kemudian membakar Balegede Julang Ngapak.

Baca Juga: Di Tengah Kian Mewabahnya Covid-19 di Dunia, Tiga Calon Vaksin Corona Ini Memberikan Harapan

Ada 20 personel kepolisian dibantu Babinsa, tokoh masyarakat yang terlibat dalam rekontruksi tersebut. Kegiatan rekonstruksi tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Usai rekonstruksi, Kapolsek Cimenyan, Kompol Sumi mengatakan, rekontruksi digelar untuk menambah bukti-bukti di lapangan sebagai bahan penyelidikan setelah selesai memeriksa tersangka dan saksi-saksi.

“Ada 19 adegan yang diperagakan. Semuanya berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan alur cerita yang tersangka sampaikan kepada penyidik,” ungkap Kompol Sumi.

Baca Juga: SGM Eksplor - Indomaret Salurkan Bantuan Senilai Rp 1 M Dukung Gizi Keluarga Terdampak Pandemi

Dikatakannya, bahwa motif pelaku ini adalah karena sakit hati. “Motifnya sakit hati. Sebelum kejadian itu tersangka pernah ditegur oleh korban karena masuk pekarangan (bale alit Alam Santosa) dan berkerumun bersama kawan-kawannya (bale alit Alam Santosa) di masa pandemi covid-19,” urai Kompol Sumi.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kompol Sumi menyebutkan,  kemungkinan adanya penambahan tersangka, akan dikoordinasikan dengan JPU.

Akibat perbuatan tersangka yang sengaja  membakar Balegede Julang Ngapak ini, tersangka Supriatna alias Amang akan dijerat  pasal 187 KUHP yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Berisiko Meninggal, Negara Ini Melarang Anak-Anak Pakai Masker

“Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Sumi.

Peristiwa kebakaran Balegede arsitektur Julang Ngapak ini sendiri terjadi pada tanggal 9 Juni 2020 dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Bangunan ikonik Baresan Olot Masyarakat Adat tersebut, menyimpan banyak sejarah sebagai tempat pertemuan para tokoh serta pejabat dari berbagai tingkatan mulai daerah hingga pusat, juga kerap dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara. Menyedihkannya lagi, ada bagian bangunan Balegede Julang Ngapak yang terbuat dari kayu buhun berusia puluhan hingga ratusan tahun yang ikut musnah pada peristiwa kebakaran itu.

Baca Juga: Hawaii Terancam Disapu Badai Terkuat di Dunia

Eka Apresiasi Kinerja Kepolisian

Terkait rekonstruksi atau reka ulang yang menghadirkan pelaku pembakaran aula Balegede di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Santosa ini, Eka Santosa menyampaikan apresiasinya.

“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada khususnya Kapolsek Cimenyan dan jajarannya yang telah berhasil melakukan 19 adegan reka ulang. Utamanya lagi, Kapolsek dan jajarannya mampu menangkap pelakunya kurang dari satu bulan setelah kejadian pembakaran pada 9 Juni 2020,” ucap Eka Santosa.

Namun demikian, Eka Santosa masih menyimpan tanya dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Gagal Juara Musim Ini, Barcelona Daftarkan 12 Pemain Utama ke Bursa Transfer

“Kasus ini masih ada pertanyaan bagi saya, pelaku utama itu motivasinya membakar Balegede itu apa? Saya memang sebelumnya pernah menegur tersangka A (Amang) dan 3 orang saksi lainnya yakni R (Ryan), D (Deden) dan AO (Asep Omes),” tanyanya.

“Teguran saya ini disampaikan beberapa jam sebelum kejadian, saya tegur mereka karena sengaja datang dan berkumpul ke tempat saya, padahal sudah 2 bulan lebih ini tempat saya tertutup karena adanya pandemi Covid-19. Ya, ditutup karena mengikuti anjuran pemerintah,” kisah Eka.****

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x