Sidang Penyelewengan Dana RTH Kota Bandung, Mantan Sekda Akui Terima Rp 10 Miliar

- 27 Juli 2020, 19:31 WIB
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kiri) dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Juli 2020. (M. Fadlillah)
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kiri) dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Juli 2020. (M. Fadlillah) /

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi mengakui menerima Rp 10 miliar dari Dadang Suganda alias Demang, tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran RTH Kota Bandung TA 2012-2013.

Namun Edi menyebut uang yang diterimanya sebagian besar digunakan untuk mengurus perkara kasus korupsi Bansos. Uang yang dipakai kepentingan pribadinya 'hanya' Rp 2,8 miliar.

Pengakuan Edi disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan anggaran RTH Kota Bandung TA 2012-2013, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Santri Gerudug Pemkot Tasikmalaya, Pertanyakan Keseriusan Kasus Denny Siregar

Ia bersaksi untuk terdakwa, Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Mantan orang nomor tiga di Pemkot Bandung ini mengaku ada pencairan dari Dadang Suganda (berkas terpisah) bersumber dari RTH saat ditanya oleh Koordinator PU KPK Haerudin.

Dia menyebutkan, saat itu berbarengan dengan tahapan pencalonan dirinya dalam Pilwalkot Bandung.

"Seingat saya dalam bentuk cek sekitar Rp 10 miliar dari Dadang. Namun tidak sekaligus, bertahap," aku Edi.

Baca Juga: Penerapan Sanksi Pelanggar Masker Masih Tunggu Instruksi Gubernur

Edi mengakui uang itu diterimanya dari Dadang dari Agustus 2012 hingga Maret 2013.

"Jadi sumber keuangan (kasus bansos) dari RTH?" tanya Haerudin.

"Saya akui seperti itu," jawab Edi.

Edi yang divonis delapan tahun lantaran suap hakim kasus Bansos, mengaku awalnya soal pemberian dari Dadang pernah bersepakat dengannya jika uang yang diberikan olehnya merupakan pinjaman. Bahkan, kuitansi pelunasannya pun sudah dibuat oleh orang kepercayaan Dadang.

Baca Juga: WHO Peringatkan Bepergian di Masa Pandemi Corona Merupakan Keputusan Hidup dan Mati

Ia mengungkapkan, dari total Rp 10 miliar yang diberikan Dadang yang dipakainya untuk kepentingan Pilkada hanya Rp 2,8 miliar, dan sisanya Rp 7,2 miliar dipakai untuk kepengurusan kasus korupsi Bansos. Selain untuk membayar pengacara juga untuk keperluan pembayaran uang ganti rugi.

"Uang yang terpakai sebesar Rp 2,8 miliar dan sudah dibayar pakai rumah milik istri saya," ungkap Edi.

Edi juga menyebutkan, cek sebesar Rp 10 miliar yang diterimanya dari Dadang Suganda tidak dilaporkan kepada Wali Kota Dada Rosada.

Baca Juga: 1.125 PNS Masuki Masa Pensiun, Bupati: Manfaatkan Usia Pensiun untuk Terus Mengabdi

Pasalnya saat itu ia maju menjadi Cawalkot, sementara Dada Rosada mencalonkan istrinya. Sehingga komunikasinya dengan Dada menjadi renggang.

"Saya tidak beritahu beliau (Dada Rosada) soal uang itu," akunya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriadi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x