Resmi Ditahan Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terancam Hukuman Enam Tahun

- 31 Juli 2020, 22:28 WIB
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/

GALAMEDIA - Bareskrim Polri menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.

Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.

"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Terpidana Kelas Kakap, Djoko Tjandra Akan Diserahkan Baresktim ke Kejati Jakarta

Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Klaster Secapa AD Bandung Tersisa 215 Orang, Sebanyak 1.093 Orang Sembuh

Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tokyo Akan Nyatakan Keadaan Darurat jika Kasus Covid Terus Memburuk

Kemudian pada Kamis (30/7), Tim Khusus Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan upaya Polri dalam menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu.

"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," kata Komjen Sigit.

Baca Juga: Jumlah PPL di Kabupaten Bandung Barat Tak Sebanding dengan Luas Wilayah dan Jumlah Desa

Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko Tjandra.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x