Pengacara Ternama Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 9 Tahun Penjara

- 10 Mei 2023, 22:32 WIB
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus suap hakim agung, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus suap hakim agung, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap dia.

"Terdakwa dua, Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," papar PU KPK.

Sebelum membacakan amar tuntutan, PU KPK terlebih dulu menyampaikan hal meringkankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pasangan Ganjar Pranowo - Ahok Maju di Pilpres 2024, Benarkah?

Hal memberatkan, perbuatan Yosep dan Eko tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra MA serta profesi advokat.

"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," papar PU KPK.

Sedangkan hal meringankan tuntutan, kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep Parera.

Baca Juga: Hari Pertama KTT ASEAN 2023, Para Pemimpin ASEAN Keluarkan Pernyataan Bersama

Yosep Parera dan rekannya yakni Eko Suparno kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Pasalnya, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x