SIDANG Kasus Keboncau, Terlapor Sempat Dimintai Uang Rp 400 Juta agar Perkara Ditangguhkan

- 5 Juli 2023, 10:02 WIB
Terdakwa Usep Saepudin menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Selasa, 4 Juli 2023 malam./ist
Terdakwa Usep Saepudin menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Selasa, 4 Juli 2023 malam./ist /

GALAMEDIANEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi pada Dinas PUPR Kab. Sumedang kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa 4 Juli 2023.

Agenda persidangan yakni penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dari empat terdakwa, yakni Deni Rifdriana, Budi Rahayu, Hari Bagja dan Usep Saefudin.

Sebelumnya, para terdakwa ini dituntut dengan hukuman berbeda pada sidang pekan lalu, dari mulai 3 tahun hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kekacauan di Twitter Membuka Peluang bagi Aplikasi Rival Meta

Salah satu terdakwa yang menyampaikan nota pembelaan, Usep Saepudin, mengungkap fakta baru. Lewat penasihat hukukmnya, disampaikan beberapa poin kepada Hakim Ketua, Eman Sulaeman SH, MH yang dianggapnya janggal.

Pertama, Usep menyampaikan kepada hakim soal pernah dimintai uang sebesar Rp 400 juta oleh seseorang yang melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sumedang.

Uang tersebut, ungkap Usep, dalihnya untuk biaya pencabutan laporan atau penangguhan perkara di Kejari Sumedang.

"Sesuai dalam berkas BAP Kejari Sumedang, diketahui jika pelapor sebagai wartawan warga Majalengka," kata Usep usai sidang menuju mobil tahanan.

Pelapor, lanjut Usep, menyampaikan keinginannya itu kepada Kabid Bina Marga, Helmi Hasanudin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x