SIDANG Kasus Keboncau, Terlapor Sempat Dimintai Uang Rp 400 Juta agar Perkara Ditangguhkan

- 5 Juli 2023, 10:02 WIB
Terdakwa Usep Saepudin menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Selasa, 4 Juli 2023 malam./ist
Terdakwa Usep Saepudin menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Selasa, 4 Juli 2023 malam./ist /

Baca Juga: Bali Mengundurkan Diri jadi Tuan Rumah ANOC World Beach Games 2023, Berikut Alasannya!

"Kemudian, kabid menelpon saya dan menyampaikan terkait permintaan uang tersebut," kata dia.

Helmi pun, tambah Usep, sempat mengeluh jika pihaknya sudah berusaha mencari uang untuk menyelesaikan masalah dengan oknum yang mengaku wartawan itu.

"400 juta itu uang dalam jumlah banyak, dari mana saya itu hanya pelaksana bukan direktur PT MMS," aku Usep.

Dalam pikiran Usep, orang itu hanya mencari-cari kesalahan pekerjaannya demi uang.

Kemudian dalam sidang, Usep pun menyampaikan kepada hakim jika masalah tersebut pernah ditangani Polda Jabar.

Namun, kata dia, pemeriksaan Polda Jabar hasilnya tak ada perbuatan melawan hukum. Di kemudian hari, masalah kembali diungkap oleh Kejari Sumedang.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

Selanjutnya, Usep menyampaikan kepada hakim jika PT MMS pernah melaporkan PT USI selaku penyedia beton ke Polres Sumedang.

Bahkan, Usep kembali menyampaikan soal ancaman penyidik yang seolah memaksakan akan menjeratnya secara hukum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah