Mobilnya Sengaja Ditabrak oleh Mahasiswa, Ibu Muda Ini Menuntut Keadilan

- 25 Agustus 2020, 23:43 WIB
Sidang perkara perusakan mobil milik seorang ibu muda oleh mahasiswa, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Agustus 2020. (Lucky M Lukman/galamedianews)
Sidang perkara perusakan mobil milik seorang ibu muda oleh mahasiswa, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Agustus 2020. (Lucky M Lukman/galamedianews) /

GALAMEDIA - Seorang ibu muda, Susilawati (38) menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Perempuan berkerudung ini menjadi korban dalam perkara tindak pidana perusakan sebagaimana diatur di Pasal 406 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa yaitu seorang mahasiswa di Kota Bandung, M. Satryo Prawindra. Perkara ini berawal dari urusan parkir kendaraan.

Sidang lanjutan perkara itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 25 Agustus 2020. Persidangan menghadirkan Susilawati selaku korban sekaligus pemilik mobil yang ditabrak terdakwa.

Baca Juga: Diberi Pinjaman Rp 15 Miliar, Freddy Tak Punya Itikad Baik Kembalikan Uang

‎Susilawati di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sulistio menjelaskan secara gamblang bagaimana peristiwa terjadi. Menurut dia, peristiwa berlangsung di halaman sebuah kafe di Jalan Sawung Galing, Kota Bandung pada Februari 2019.

"Saya lagi di dalam kafe dan mobil diparkir di luar. Nah, mobil si pelaku (terdakwa) ini mau keluar, tapi malah menabrak-nabrakin ke mobil saya," jelas Susilawati.

Saat itu, ujarnya, ia dan sejumlah temannya melihat langsung peristiwa terjadi karena jarak tempat duduknya tak jauh dari lokasi mobil diparkir.

"Padahal sama keamanan di kafe sudah mau diatur tapi dia (terdakwa) malah menabrak-nabrakin mobilnya ke mobil saya sama tiga kali. Malah kejadian itu disaksikan sama teman saya," ungkapnya.

Baca Juga: Terbangun di Malam Hari, Rasulullah Menganjurkan Membaca Doa Ini Saat Hendak Kembali Tidur

Susilawati kemudian memeriksa kondisi mobilnya dan memang mengalami kerusakan di bagian bumper depan. Saat itu terdakwa Satryo langsung melarikan diri menggunakan mobilnya. Beruntung, Susilawati sempat mencatat nomor polisi mobilnya.

Setelah mengecek nomor polisi, Susilawati mendapatkan alamat terdakwa. Ia kemudian berusaha menemui terdakwa dan menuntut pertanggungjawaban. Namun terdakwa sulit ditemui hingga akhirnya mereka dipertemukan di kantor polisi.

"Si pelaku (terdakwa) ini dari setelah kejadian sampai perkara ini bergulir di persidangan, belum pernah secara tulus ikhlas meminta maaf kepada saya," tegasnya.

Baca Juga: Susah Bangun Malam Dianjurkan Membaca Dzikir Ini

Susilawati mengakui, terdakwa sempat meminta kwitansi perbaikan mobilnya untuk proses ganti rugi. "Saya ini perempuan yang mulia. Minta dihargai. Tidak mau diperlakukan seperti ini. Ini bukan soal ganti rugi," kata Susilawati.

Ketua Majelis Hakim Sulistio pun sempat menyinggung soal perdamaian di antara korban dan pelaku. Apalagi, menurut hakim, perkara ini bisa selesai dengan pertanggung jawaban membayar ganti rugi.

"Ini soal perbuatan, soal perilaku dia (terdakwa) yang dengan sengaja merusak mobil saya. Saya minta keadilan. Proses hukum tetap berjalan," tambah Susilawati.

Sulistio sempat mengatakan, meski berdamai, bukan berarti proses hukum dihentikan. Bahkan suasana di ruang persidangan sempat diwarnai momen menggelikan saat hakim menanyakan hubungan korban dan pelaku.

"Ibu ini apa ada hubungan masa lalu dengan terdakwa?" tanya hakim.

Baca Juga: Usai Work Form Home, Tingkat Kehadiran ASN Pemkot Cimahi Capai 90 Persen

Susilawati langsung menjawab dengan tertawa. ‎"Wah enggak ada. Pelaku mah masih brondong," jawab Susilawati disambut tawa pengunjung sidang.

‎Di persidangan, Sulistio juga sempat bertanya kepada terdakwa soal perbuatannya yang menabrak-nabrakan mobilnya ke mobil korban. Namun jawaban terdakwa cukup mengejutkan. Ia tak mengakuinya.

"Tidak Yang Mulia," jawab terdakwa.

Hakim pun sempat mengingatkan bahwa pengakuan dan kejujuran terdakwa bakal meringankan hukuman. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi.

Sementara itu, usai persidangan, Susilawati kepada wartawan mengatakan, perbuatan terdakwa bukan hanya kepada dirinya saja. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdakwa sudah sering menabrak-nabrakan mobilnya ke mobil orang lain, termasuk ke mobil milik tetangganya.

"Jadi anak itu (terdakwa) sudah sering melakukan tindakan tersebut, berulang kali. Ini berdasarkan keterangan dari tetangga dan pak RT di daerah tempat terdakwa tinggal," kata Susilawati.

Dengan keterangan-keterangan itu, lanjut dia, sudah tergambar jika terdakwa memang terbiasa melakukan aksi tak terpuji itu. Terdakwa pun seolah sudah terbiasa menganggap sepele orang lain.

"Dan terbiasa juga melakukan hal tersebut (menabrak-nabrakan mobil)," tandas Susilawati.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x