Mario Dandy Satrio Dituntut 12 Tahun Penjara

- 15 Agustus 2023, 13:27 WIB
Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. /PMJ News

 

GALAMEDIANEWS - Mario Dandy Satrio akhirnya mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.



Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa, 15 Agustus 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” ucap JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Dago Elos Melawan Ungkapan Hati Warga: Ridwan Kamil Coba Lihat Kami Jangan Hanya Diam Main Medsos!

Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Pada perkara itu, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.

Baca Juga: 5 Jenis Minuman Sehat untuk Obat Asam Lambung, Konsumsi Secara Rutin untuk Memperbaiki Kesehatan Pencernaan

Sedangkan anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x