Fakta Baru Suap Yana Mulyana Cs, KPK Temukan Ada Duit Haram Rp 1,3 Miliar dari PT M ke Khairur Rijal

- 7 September 2023, 14:14 WIB
Khairur Rijal, salah seorang terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung./
Khairur Rijal, salah seorang terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung./ /prfmnews/

GALAMEDIANEWS - Fakta baru terungkap dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan dua eks pejabat Dishub Bandung, Dadang Darmawan serta Khairur Rijal.

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK), menemukan fakta adanya pemberian duit haram dari seorang direktur sebuah perusahaan di Bandung kepada Khairur Rijal.

Aliran dana dari perusahaan itu kepada Khairur Rijal pun sangat besar, mencapai Rp 1,388 miliar.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Sakit Kepala Sebelah Kanan dan Kiri, Kurangi Interaksi dengan Ponsel

Baca Juga: DAMPAK Negatif Mendengarkan Musik Lewat Earphone, Telinga Bisa Seperti Ini!

Salah seorang PU KPK, Titto Jaelani mengungkapkan, dari hasil pengembangan diduga ada aliran duit haram dari pengusaha lain yang masuk ke kantong Khairur Rijal.

"Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan," kata Titto, di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Marktel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal," ungkap Titto.

PU KPK, ujar dia, masih akan membuktikan apakah duit haram yang diterima Khairur Rijal itu dinikmati sendiri atau dibagikan ke terdakwa lain, yakni Dadang Darmawan dan Yana Mulyana.

"Nanti kita lihat untuk perkembangannya. Yang jelas ini kita masukan ke suap, suap dari PT Marktel," katanya.

Baca Juga: NONTON ANIME JUJUTSU KAISEN Season 2 Episode 7 Sub Indo RESMI TERBARU Bukan Otakudesu atau Anoboy

Proyek Dishub Kota Bandung

Dalam surat dakwaan terhadap Khairur Rijal, PU KPK menguraikan aliran duit haram tersebut. Total ada tiga perusahaan swasta yang diduga memberikan suap kepada Khairur Rijal untuk mendapatkan sejumlah proyek.

Sekretaris Dishub itu didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp 2,16 miliar, yang diterima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp 2.160.207.000," terang Titto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 September 2023.

Khairur Rijal disebut menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp 585,4 juta. Uang itu adalah free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.

Baca Juga: 739 Siswa SPN Polda Jabar Long March Bawa Senjata lengkap ke Subang, Jarak Tempuh Capai 30 Km

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Kabupaten Pati yang Masuk Deretan Top Sekolah Nasional Berdasarkan Nilai UTBK

Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp 200 juta. Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tak hanya itu, Khairur Rijal kembali mendapatkan free dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp 85 juta dari total anggaran Rp 194 miliar.

Selain dari PT SMA, Khairur Rijal juga mendapat duit haram dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar.

Baru Tiga Pengusaha

Pemberian uang dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Baca Juga: 5 SMAN Terbaik di Yogyakarta, Masuk Daftar Sekolah Terbaik se-Indonesia

Modusnya pun sama. Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung.

Terkahir, Khairur Rijal mendapat uang haram sebesar Rp 186 juta dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang dibagikan kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishub Kota Bandung.

Dari tiga perusahaan swasta itu, baru tiga orang yang diseret Jaksa KPK ke meja hijau yakni Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) serta Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Mereka akan menjalani sidang dengan agenda putusan pada Senin mendatang. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda, antara 2 hingga 2,5 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah