Dirut PT CIFO Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 1, 5 Tahun Penjara

- 11 September 2023, 14:17 WIB
Dirut PT CIFO Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 1, 5 Tahun Penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 11 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Dirut PT CIFO Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 1, 5 Tahun Penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 11 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Total harga Rp 1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Khairur Rijal juga meminta lagi uang kepada terdakwa Sonny Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp 86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp 500 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x