"Untuk tanggal berapanya kita belum tahu. Karena kita masih menunggu persetujuan dari pusat ya," tuturnya.
Baca Juga: Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bakal Segera Bebas dari LP Sukamiskin, Ini kata Kadiv Pas Jabar
Vonis Hakim
Seperti diketahui, Aa Umbara mendapat vonis 5 tahun penjara dari
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung karena terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, pada Kamis, 4 November 2023.
Saat itu Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar.
Baca Juga: Hak Politik Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Dicabut
Putusan terhadap Aa Umbara lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.
Namun demikian pihak Aa Umbara mengajukan banding hingga tingkat Kasasi. Di tingkat kasasi pun Aa Umbara divonis lima tahun kurungan.
Aa Umbara akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat selama 5 tahun. Masa pidananya bakal dikurangi masa penahanan saat penyidikan.***