Merayakan Maulid Dapat Datangkan Syafaat Nabi? Berikut Dalil dan Penjelasannya

- 13 Oktober 2020, 14:12 WIB
Salah satu perayaan Maulid Nabi beberapa waktu lalu.
Salah satu perayaan Maulid Nabi beberapa waktu lalu. /dok

Baca Juga: Renungan Pagi, Tiga Kelompok Ini Akan Mendapat Naungan Arsy-Nya di Akhirat Kelak

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan:
قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ

“Urwah berkata, Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab. Ia dimerdekakan oleh Abu Lahab, untuk kemudian menyusui Nabi. Ketika Abu Lahab meninggal, sebagian keluarganya bermimpi bahwa Abu Lahab mendapatkan siksa yang buruk.

Di dalam mimpi itu, Abu Lahab ditanya. Apa yang engkau temui? Abu Lahab menjawab, aku tidak bertemu siapa-siapa, hanya aku mendapatkan keringanan di hari Senin karena aku telah memerdekakan Tsuwaibah.”

emasBaca Juga: Harga Emas Selasa 13 Oktober 2020, Berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya

Momentum Kelahiran

Hadits ini juga disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari, al-Imam Abdur Razzaq dalam kitab al-Mushannaf, al-Hafizh al-Baihaqi dalam kitab al-Dalail, al-Imam Ibnu Katsir dalam kitab al-Bidayah, al-Hafizh al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, Ibnu Hisyam al-Suhaili dalam al-Raudl al-Anuf, dan al-Imam al-‘Amiri dalam Bahjah al-Mafahil.

Meski merupakan hadits mursal, namun hadits ini tetap dapat diterima riwayatnya, sebab al-Imam al-Bukhari sebagai pakar hadits yang otoritatif mengutipnya dalam kitab al-Shahih, demikian pula para ulama, para penghafal hadits berpegangan pada riwayat tersebut.

Baca Juga: Imbas Demo Tolak UU Cipta Kerja, 6 Stasiun Bawah Tanah dan Satu Stasiun Layang MRT Ditutup

Di sisi yang lain, hadits tersebut tidak berbicara halal-haram, namun berkaitan dengan sejarah, sehingga tetap bisa dibuat hujjah. Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki menegaskan:

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x