Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Duit Rp 425 Juta Ikut Diboyong Jadi Barang Bukti

27 November 2020, 19:17 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna ditangkap KPK dan diamankan barang bukti uang sebesar Rp 425 juta. /Instagram.com/@ajaympriatna

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Cimahi.

Dalam penangkapan itu, petugas KPK ikut mengamankan uang sebesar Rp 425 juta sebagai barang bukti.

"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Ada Perbuatan Pidana di Acara Habib Rizieq, Mustofa Nahrawardaya: Saya Bayar Rp 100 Juta

Ali mengatakan tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, pukul 10.40 WIB.

"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," ungkap Ali.

Kasus tersebut, kata dia, terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Baca Juga: Habib Rizieq Beri Warning, Siap Berjuang Bersama Rakyat, FPI: Jangan Terlalu Sibuk dengan Spanduk

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," lanjutnya dilansir Antara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler