Bakal Sikat Ormas Berperilaku Preman, Irjen Fadil Imran: Negara Tak Boleh Kalah oleh Radikalisme

4 Desember 2020, 19:32 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M Fadil Imran. /Dok. Tribratanews.polri.go.id.

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas semua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperilaku seperti preman dan meresahkan masyarakat.

"Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.

Dia juga menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh premanisme, radikalisme dan intoleransi. Karenanya, lanjut Fadil, penegakan hukum akan menjadi prioritas.

Baca Juga: Kementerian Sosial RI Gandeng YPJI Salurkan 10.000 Paket Bantu Jurnalis

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman ya. Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: MUI Jabar Nyatakan Adzan Jihad Menyimpang dari Tuntunan Agama, Tersangka Perlu Mendapat Edukasi

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh pemangku kepentingan ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Baca Juga: Sebut Susi Pudjiastuti Keliru, Adik Prabowo Subianto: Banyak Budidaya Nelayan Miskin Tutup

Di sisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri HRS.

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler