FPI Resmi Dibubarkan, Hendropriyono: Organisasi Pelindung Eks FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

31 Desember 2020, 11:56 WIB
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

GALAMEDIA - Dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 cukup mengejutkan.

Ada pihak yang pro, ada juga yang kontra. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM. Hendropriyono bahkan harus sampai ikut bicara terkait hal itu.

Lewat akun Instagram pribadinya, Hendropriyono menulis pandangannya dengan judul "Hendropriyono : Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran".

Baca Juga: Fahri Hamzah Tampol Anggota DPR: Masyarakat Gundah Akibat Kebijakan Negara, Ayo Kerja yang Bener!

Dalam paparannya, ia menyebut pembubaran FPI merupakan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.

"Tanggal 30 Des 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," begitu tulis Hendropriyono, dikutip Galamedia, Kamis, 31 Desember 2020.

Ia melanjutkan, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terharap perbedaan.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Ini Kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI

"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998," lanjutnya.

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

Dengan dibubarkannya FPI, Hendropriyono menyebut tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terharap acara pernikahan, da melarang menghormat bendera merah putih.

Termasuk juga razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, hingga warung makan, mal dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri.

Baca Juga: Sah, BPPD dan Kompepar Kabupaten Sumedang Terbentuk, Bupati Taruh Ekspektasi Tinggi

"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial," ujarnya.

"Hanya dengan disiplin kita bisa mncapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dpt bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," papar Hendropriyono.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat karena sepak terjangnya. Gus Dur saja, ujar dia, pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.

Baca Juga: SPECIAL, Sinetron Ikatan Cinta Malam Tahun Baru Kamis 31 Desember 2020 Tayang 3,5 Jam !!

"SKB tiga Menteri, ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," paparnya.

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer itu juga menyatakan, jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

"Sisi gelap apapun dari oknum tersebut daapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," tegas Hendropriyono.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler