Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, Netizen: Lalu Kena UU ITE dan Masuk Penjara

8 Februari 2021, 18:46 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman, salah satunya meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan bagi pelayanan publik. Namun netizen menyebut memberikan kritikan kepada pemerintah bakal terkena UU ITE dan masuk penjara. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah memerlukan pengawasan dari publik dalam bentuk saran, dukungan atau bahkan kritik.

Pengawasan itu erat kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik yang prima. Menurut Jokowi, negara disebut hadir bagi masyarakat jika mampu merealisasikan hal itu.

Namun pernyataan Jokowi ini akhirnya mengundang reaksi dari masyarakat yang disalurkan lewat cuitan di media sosial Twitter. UU ITE pun jadi salah satu trending topic. Kenapa Ya?

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo ke Anies: Ini Jakarta Banjir atau Kebanjiran? Mau Mencap Aku Cebong Monggo

Presiden Jokowi hari ini, Senin, 8 Februari 2021 memberikan sambutan dalam penyampaian laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia 2020 secara virtual.

Jokowi menekankan negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, Jokowi mengingatkan pentingnya ikhtiar yang berkelanjutan dari seluruh jajaran pemerintah.

Selain itu, diperlukan pula transformasi sistem, tata kelola, perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Anies Baswedan Diserang Haters Gara-gara Banjir, Komisaris Ancol: Mereka Tak Marah ke Perampok Dana Bansos

Petugas pelayanan publik, ditekankan Presiden, harus senang melayani, ketimbang dilayani.

Jokowi juga menekankan pelayanan publik ke depan harus inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil.

Pelayanan publik harus meninggalkan model kerja yang kaku, terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif.

"Sebuah kerja besar kita bersama, memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Dalam meningkatkan pelayanan publik itu, pemerintah memerlukan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Divonis Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

"Agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas," kata Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut pemerintah memerlukan pengawasan dari publik dalam bentuk saran, dukungan atau bahkan kritik.

Warganet buru-buru mengomentari pernyataan Jokowi itu. Bagi warganet, memberi kritikan kepada pemerintah ibarat buah simalakama.

"Udah d kritik ntr dituntut UU ITE wkwkwkw lucu sekali bapak ini," begitu komentar warganet.

Baca Juga: Setya Novanto Terpapar Covid-19? Kalapas Sukamiskin Beberkan Nama-nama Napi yang Positif Usai Swab Test

"Suruh kritik tapi UU ITE pasal karet, niatnya kasih kritik malah masuk bui, ngakak," lanjut netizen lainnya.

Warganet juga terus menyinggung soal UU ITE dan mengaitkan dengan ancaman pidana jika memberikan kritikan kepada pemerintah.

"Lalu kena UU ITE dan masuk penjara," begitu komentar warganet.

"Ntar pas ngekritik d tuntut uu ITE ribet ah gue nyimak aja nanti kalo ada keributan," tulis salah satu akun.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Sampaikan Kritik, Ernest Prakasa Tertibkan Dulu Relawan Bapak

"Mengkritik di sosmed aja kena UU ITE," celoteh netizen.

"Mana ada gg berani kritik jaman sekarang.. Dapet salam dr UU ITE," komentar warganet lain.

Cuitan terkait UU ITE ini sudah mencapai lebih dari 6 ribu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler