Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 4 M, Jadi Tersangka KPK dan Langsung Ditahan

15 Februari 2021, 21:49 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Facebook/KPK.

GALAMEDIA - Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima total Rp 4 miliar terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2019.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Politisi PKPI Sarankan JK ke Dokter untuk Memeriksa Ingatannya, Teddy Gusnaidi: Atau Panggil Guru Les

"Melalui perantaraan dari EMM (Elfin MZ Muhtar/Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," sambung Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi/swasta)," paparnya.

Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, lanjut dia, juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Baca Juga: Nyatakan GAR ITB Tidak Wakili Alumni, Mantan Anggota DPR: Jadinya Wakili Siapa Dong?

Juarsah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: September 2020 Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Mencapai 27,55 Juta Orang

Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, dan Elfin MZ Muhtar.

Kemudian Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," tambah Karyoto.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler